Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lowongan Lapas


Lowongan Lapas

Apa kepanjangan lapas

1. Apa kepanjangan lapas


Jawaban:

lapas yaitu Lembaga Pemasyarakatan

Kepanjangan lapas yaitu Lembaga Permasyarakatan

2. Bang Juki berjualan cilok di depan SD Lapas setiap 2 hari sekali. Bang Miun berjualan siomay di depan SD Lapas setiap 4 hari sekali. Setiap berapa hari mereka berjualan di SD Lapas dalam waktu yang sama?​


Jawaban:

Setiap 4 hari

Penjelasan dengan langkah-langkah:

Kpk= Bang miun

4:2=2

2:2=1

Kpk=Bang juki

2:2=1

2×2=4


3. apa itu lapas?asal report​


Jawaban:

Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.

Kasih Bintang Dong

Jawaban:

lapas adalah

Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut disebut dengan istilah penjara.

Penjelasan:

semoga membantu jadikan jawaban terbaik


4. Tahun berapa timur timur melapas diri dari indonesia


1999

maaf klo salah...
#follow

5. fungsi lapas kelas III dan IV​


Jawaban:

kelas iii

- Melaksanakan pembinaan Narapidana/Anak Didik;

- Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja;

- Melakukan hubungan sosial kerohanian Narapidana/Anak Didik;

- Melakukan pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban;

- Melakukan urusan Tata Usaha dan Rumah Tangga.

kelas iv


6. pada lapas alfitri huruf ra dibaca


ra dibaca tipis

Pembahasan :

karena ra berharakat kasroh mengandung bacaan ra tafqim (tipis)

7. Mengapa provinsi timur timur akhirnya melapaskan diri


Jaw19 Desember 1998 Perdana Menteri Australia, John Howard, mengirim surat kepada Presiden B.J. Habibie. Howard mengusulkan agar pemerintah RI meninjau ulang pelaksanaan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Timor Timur. 25 Januari 1999 Digelar rapat untuk membahas surat Howard. “Tolong dipelajari. Apakah setelah 22 tahun bergabung dengan Indonesia, masyarakat Timtim masih merasa belum cukup bersatu dengan kita. Bagaimana kalau kita pisah baik-baik saja melalui Sidang Umum MPR?” kata Presiden Habibie waktu itu. 27 Januari 1999 Ali Alatas selaku Menteri Luar Negeri RI mengumumkan menawarkan opsi otonomi khusus yang sangat diperluas kepada Timor Timur. Jika ditolak, maka pemerintah Indonesia akan merelakan Timor Timur. Sempat terjadi pro-kontra di internal kabinet saat itu. Maret-April 1999 Terjadi serangkaian peristiwa menegangkan di Timor Timur, antara lain eksodus massal warga pendatang, kekerasan di Gereja Liquica yang menyebabkan ratusan orang harus mengungsi, hingga kerusuhan besar di Dili yang menelan korban jiwa. Baca juga: Tragedi Santa Cruz dan Sejarah Kekerasan Indonesia di Timor Leste 21 April 1999 Kelompok pro-otonomi dan pro-kemerdekaan menandatangani kesepakatan damai di kediaman Uskup Belo dengan disaksikan langsung oleh Menhankam/Pangab Wiranto, Wakil Ketua Komnas HAM Djoko Soegianto, serta beberapa tokoh lainnya. 27 April 1999 Presiden Habibie menggelar pertemuan dengan John Howard. Habibie mengungkapkan akan melaksanakan penentuan pendapat untuk mengetahui kemauan rakyat Timor Timur. 5 Mei 1999 Menlu RI Ali Alatas dan Menlu Portugal Jaime Gama, bersama Sekjen PBB Kofi Annan menandatangani kesepakatan pelaksanaan penentuan pendapat rakyat Timor Timur di Markas PBB New York. Dua hari kemudian, Sidang Umum PBB menerima dengan bulat hasil kesepakatan itu. 17 Mei 1999 Presiden Habibie mengeluarkan Kepres No.43/1999 tentang Tim Pengamanan Persetujuan RI-Portugal tentang Timor Timur, kemudian dikuatkan dengan Inpres No.5/1999 tentang Langkah Pemantapan Persetujuan RI-Portugal. Baca juga: Mengingat Referendum, Jalan Panjang Kemerdekaan Timor Leste 16-18 Juni 1999 Perwakilan kelompok pro-otonomi dan pro-kemerdekaan Timor Timur bertemu di Jakarta. Kedua kubu mereka sepakat menyerahkan senjata kepada PBB atau pemerintah RI. 30 Agustus 1999 Setelah terjadi serangkaian konflik, penentuan pendapat rakyat Timor Timur dilaksanakan. PBB mengumumkan hasilnya: 78,5 persen menolak otonomi, 21 persen menerima otonomi, sisanya tidak sah. Dengan demikian, Timor Timur dipastikan bakal segera lepas dari NKRI. 26 Oktober 1999 Presiden RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yang menggantikan Habibie, menandatangani surat keputusan pembentukan UNTAET atau pemerintahan transisi di Timor Timur. 30 Oktober 1999 Bendera Merah Putih diturunkan dari Timor Timur dalam upacara yang sangat sederhana. Media dilarang meliput acara ini, kecuali RTP Portugal. 20 Mei 2002 Timor Timur resmi menjadi negara merdeka bernama Timor Leste.

Baca selengkapnya di artikel "Sejarah & Kronologi Timor Timur Lepas dari RI yang Diungkit Prabowo", https://tirto.id/dcJiaban:

Penjelasan:


8. bagaimana keadaan gelombang tsunami di laut lapas


TsunamiKata Tsunami berasal dari bahasa jepang yaitu Tsu artinya pelabuhan, dan nami artinya gelombang, secaraharfiah berarti obak besar di pelabuhan.Perubahan permukaan laut tersebut bisa disebabkan oleh gempa bumi yang berpusat di bawah laut, letusan gunung berapi bawah laut, longsor bawah laut, atau atau hantaman meteor di laut. Gelombang tsunami dapat merambat ke segala arah. Tenaga yang dikandung dalam gelombang tsunami adalah tetap terhadap fungsi ketinggian dan kelajuannya. Di laut dalam, gelombang tsunami dapat merambat dengan kecepatan 500-1000 km per jam. Setara dengan kecepatan pesawat terbang. Ketinggian gelombang di laut dalam hanya sekitar 1 meter. Dengan demikian, laju gelombang tidak terasa oleh kapal yang sedang berada di tengah laut. Ketika mendekati pantai, kecepatan gelombang tsunami menurun hingga sekitar30 km per jam, namun ketinggiannya sudah meningkat hingga mencapai puluhan meter. Hantaman gelombang Tsunami bisa masuk hingga puluhan kilometer dari bibirpantai. Kerusakan dan korban jiwa yang terjadi karena Tsunami bisa diakibatkan karena hantaman air maupun material yang terbawa oleh aliran gelombang tsunami.

9. apa manfaat lapas bagi masyarakat?​


Jawaban:lapas artinya= lembaga pemasyarakatan

Penjelasan:semoga membantu thx makasi

Jawaban:

untuk menyadarkan masyarakat yang membuat perilaku kejahatan,dan tidak mengulanginya lagi


10. Apa nama lapas di nusa kambangan


dia adalah lapas  batu

11. Lapas diklasifikasikan dalam 3 kelas yaitu


Lapas atau Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat yang digunakan untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Lapas diklasifikasikan menjadi tiga kelas yaitu lapas kelas 1,  lapas kelas 1a dan lapas kelas 1 b.

Penjelasan

Sarana dan prasana yang terdapat di lapas diantaranya yaitu :Sarana gedung pemasyarakatan Pembinaan narapidanaPetugas pembinaan di lapas Narapidana adalah orang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap di lembaga permasyarakatan.Hak-hak narapidana diantaranya adalah sebagai berikut :Melakukan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnyaMendapatkan perawatan rohani dan jasmaniMendapatkan pendidikan dan pengajaranMendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layakBerhak untuk menyampaikan keluhanMenerima kunjungan dari keluarga, penasihat hukum atau orang-orang tertentuMendapatkan remisi atau pengurangan masa pidanaMendapatkan upah atas pekerjaan yang dilakukanMendapatkan pembebasan bersyaratMendapatkan cuti menjelang kebebasanAdapun kewajiban narapidana adalah :Mengikuti program pembinaan seperti kegiatan perawatan jasmani dan rohaniMengikuti bimbingan dan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutMengikuti kegiatan pelatihan kerja selama tujuh jam dalam sehariMemelihara sopan santun, bersikap hormat dan jujur baik terhadap sesama penghui maupun terhadap seluruh petugas lapas

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang lembaga pemasyarakatan : brainly.co.id/tugas/13470849

Detil Jawaban

Kelas : XII (SMA)

Mapel : Sosiologi

Bab : Lembaga sosial

Kode : 12.20.3


12. lapas mengandung hukum bacaan ​


Jawaban:

bacaan niat maaf jka salah


13. mengapa kehidupan tidak bisa lapas dari perubahan??


karena hidup mengalami siklus.
siklus adl gerakan yg tdk diam, bergerak setiap waktu dan hasil gerakan waktu itu mengalami berbagai perubahan dlm hidup manusia.

14. kepanjangan perbub,lapas


lapas = Lembaga Pemasyarakatan
kalo perhub kurang tau

15. Jelaskan apa yang di maksud dengan lapas


Lembaga Pemasyarakatan (disingkat Lapas) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia.


Video Terkait


Posting Komentar untuk "Lowongan Lapas"